
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mengadakan live Instagram melalui akun @pajakmadyajakbar terkait tata cara penyampaian pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) di Ruang Podcast Operasi (Obrolan Penyuluh Pajak Madya Jakbar dan Edukasi) KPP Madya Jakarta Barat, Jakarta (Selasa, 26/9).
Siaran langsung dipandu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Vivi Phinisia dan Muhammad Zawawi. “Kelebihan dari adanya fitur e-Pbk dapat mempermudah wajib pajak dalam mengajukan pemindahbukuan secara cepat, nyaman, kapan dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak atau mengirim dokumen melalui jasa ekspedisi,” jelas Zawawi. “Wajib pajak untuk terlebih dahulu mengaktivasi fitur e-Pbk pada laman djponline.pajak.go.id. Hasil e-Pbk bisa dilihat pada menu monitoring dan langsung bisa dapat di unduh,” lanjut Zawawi.
Setelah itu, Vivi menjelaskan bahwa untuk saat ini ruang lingkup aplikasi e-Pbk hanya sebatas untuk Pbk pada NPWP yang sama, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP), serta Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. "Proses Pemindahbukuan bukan menjadi jalan satu-satunya dalam pengembalian pajak. Apabila wajib pajak kelebihan membayar pajak dan tidak bisa melakukan Pbk., wajib pajak bisa melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang melalui PMK 187," tutup Vivi di akhir live Instagram.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi wajib pajak terkait e-Pbk. Hal tersebut bertujuan agar wajib pajak dapat melakukan penyampaian e-Pbk apabila terjadi kesalahan saat pembayaran pajak.
Pewarta: Sefy Ilmiati |
Kontributor Foto: Sefy Ilmiati |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views