
“Kedatangan kami kesini untuk mengonfirmasi sekaligus memvalidasi dua wajib pajak kami yang alamatnya terdaftar di sini,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra saat menemui pihak virtual office yang lokasinya terdaftar sebagai alamat wajib pajak di Jalan Sunser Road Nomor 105 Kuta, Badung, Bali (Senin, 9/10).
Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan mengunjungi dua perusahaan sesuai alamat yang terdaftar di masterfile untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikarenakan kedua wajib pajak tersebut termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT).
Karin pada kesempatan tersebut mengonfimasi kembali kepada petugas virtual office mengenai keberadaan wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan. ”Jadi untuk dua perusahaan tersebut memang dulu menjadi perusahaan penghuni virtual office namun tidak lagi memperpanjang masa kontrak di tahun 2023 ini nggih?” ucap Karin.
Pegawai virtual office pun mengiyakan dan memberikan salinan surat penghentian atas kedua perusahaan tersebut kepada petugas. “Memang dahulu kedua perusahaan tersebut sempat menjadi penghuni kantor ini namun sepertinya karena pemilik perusahaan merupakan Warga Negara Asing dan beliau sudah kembali ke negara asal jadi perpanjangan kontrak tidak dilakukan untuk tahun ini,” ungkap pegawai virtual office. Karena wajib pajak tidak dapat ditemukan, edukasi kepada DSPT pada kesempatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dengan pihak virtual office.
Karin berharap wajib pajak yang memiliki keluhan terkait penghentian usaha, pembubaran usaha, atau sudah tidak melakukan transaksi lagi di Indonesia dapat melakukan konsultasi di KPP agar pihak KPP dapat membantu wajib pajak untuk melakukan non efektif atau penghapusan NPWP.
“Begitupun bagi wajib pajak yang telah berubah tempat usaha, berganti pengurus, kegiatan usaha atau identitas lainnya kami imbau agar dapat melakukan perubahan data dengan datang langsung ke KPP atau mengirim permohonan perubahan data via pos agar memudahkan akses petugas pajak untuk memberikan edukasi serta validasi administrasi wajib pajak,” tambahnya.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Putu Eka Rini Larashati |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views