Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Hotel Mulia Bali di Kawasan ITDC Nusa Dua Lot. 1 Benoa Kab. Badung Bali untuk memberikan edukasi perpajakan mengenai PMK-66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Kamis, 5/10).

Pemateri pada Edukasi kali ini adalah fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan yakni Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Sherley Diana Thandung, didampingi Account Representative wajib pajak yakni Ardi Setya Pradana.

Sesi edukasi dibuka dengan sambutan dari pihak Melia disambung dengan permohonan terkait permintaan edukasi perpajakan dengan tema natura yang menurut wajib pajak masih menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan karyawan yang menerima natura dan/atau kenikmatan.

Pada kesempatan pertama Ramdi memberikan edukasi mengenai dasar hukum awal natura hingga dasar hukum terakhir yang telah diubah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi Bapak/Ibu sekalian menurut PMK 66 Tahun 2023, natura dan/atau kenikmatan ini dapat dibiayakan oleh perusahaan/badan yang memberikan natura sepanjang memenuhi 3M yakni memelihara, mendapatkan, dan menagih penghasilan. Sedangkan bagi yang menerima kenikmatan ini menjadi objek PPh dengan pengecualian, ada kata-kata dengan pengecualian berarti memang ada natura yang diperlakukan sebagai non objek PPh nggih,” jelas Ramdi.

Ramdi pun menjelaskan bahwa natura yang tidak termasuk dalam objek PPh diantaranya pertama pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, selanjutnya natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, lalu natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, dan yang terakhir natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.

“Yang menjadi pertanyaan mungkin untuk poin pertama ya pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai nah yang termasuk dalam poin ini adalah yang pertama pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kedua pemberian kupon makan dan/atau minum bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, dan yang terakhir yakni pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu,” imbuhnya.

Selain menjelaskan mengenai aturan serta objek natura Ramdi juga memberikan edukasi mengenai tata cara pemotongan pajak untuk kegiatan. Edukasi pada hari itu diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai natura dengan wajib pajak yang hadir.

Ramdi berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak utamanya bendahara dan karyawan Hotel Mulia dapat memahami aturan-aturan terpenting mengenai natura seperti objek, batasan, dan pengenaan pajak natura.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Sherley Diana Thandung
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.