Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan asistensi penggunaan layanan e-Bupot Unifikasi kepada Bendaharawan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja di Ruang Konsultasi KP2KP Makale, Jalan Pongtiku Nomor 26, Karassik, Rantepao, Toraja Utara (Jumat, 13/10).

Asistensi dilakukan dengan memberikan panduan pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Petugas TPT KP2KP Makale Ilham Fadel memberikan asistensi dan menjelaskan terkait penyederhanaan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh dalam satu format laporan SPT. Pada kegiatan ini juga, Bendaharawan Sekretariat DPRD Tana Toraja secara langsung melaksanakan pelaporan PPh 21 dan PPN yang telah dipotong dan dipungut.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses oleh wajib pajak melalui situs web pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan harus memiliki akun pajak.go.id, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-Bupot Unifikasi. Aktivasi fitur terdapat pada menu profil pada laman pajak.go.id. Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan wajib pajak yang kemudian berimplikasi pada peningkatan kepatuhan di sektor perpajakan.

Pewarta: Kana Satyarani
Kontributor Foto: Septiana Indra Dewi
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.