
“Kunjungan kami kesini dalam rangka pengukuhan PKP nggih Bapak/Ibu, mohon izin kami akan menanyakan beberapa hal dan mendokumentasikan kegiatan usaha Wajib Pajak,” ujar Marfuatim kepada Pengurus Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza 90 X Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 5/10).
Perwakilan Wajib Pajak yang dapat ditemui secara langsung adalah pengurus yakni direktur Wajib Pajak. Direktur perusahaan pun menjelaskan bahwa usaha yang digeluti adalah penjualan retail atau eceran minuman, rokok, dan snack namun lebih difokuskan pada bir dan wine. Tenaga kerja atau karyawan yang berada pada perusahaan berjumlah enam orang dengan pelanggan yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri yakni turis yang datang. Direktur juga menjelaskan bahwa harga produk bervariasi dengan rata-rata nilai bir atau wine seharga Rp150.000,00.
Marfuatim menjelaskan kepada Wajib Pajak bahwa untuk pemungutan dan pelaporan PPN sudah dapat dilakukan sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP, “Dari tanggal Surat Pengukuhan PKP yakni September 2023 maka Perusahaan sudah wajib melaporkan SPT Masa PPN pada bulan September nggih, yang mana pelaporan ini dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya, sebelum melakukan pelaporan silahkan lakukan aktivasi akun terlebih dahulu,” jelas Maruatim.
Petugas memberikan informasi bahwa aktivasi akun PKP dilakukan langsung ke KPP Badung Selatan dan Wajib dihadiri oleh pengurus yang ada dalam akta. Selanjutnya Wajib Pajak juga bertanya mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Setelah selesai menandatangani berita acara, petugas juga memberikan kontak Account Representative dan Whatsapp live chat KPP Badung Selatan agar apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan Wajib pajak dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan jawaban.
“Kami berharap usaha Wajib Pajak dapat berjalan dengan lancar begitupun dengan proses pembayaran dan pelaporan perpajakannya, sehingga manfaat pajak yang dibayarkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Marfuatim.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Marfuatim Mutho Haroh |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views