
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan Sosialisasi Pengunaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB) secara elektronik secara daring untuk Wajib Pajak Sektor Perhutanan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Ternate, Maluku Utara (Rabu, 20/9). Sosialisasi ini dibawakan oleh Asisten Penilai Pajak Terampil M. Suwadi Rajib.
Kegiatan ini diadakan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan e-SPOP, yakni tentang pengisian formulir SPOP dan cara aktivasi layanan e-SPOP pada pajak.go.id bagi wajib pajak yang belum ataupun baru pertama kali menyampaikan e-SPOP.
Pengisian data e-SPOP dengan benar sangat penting karena data tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pengisian e-SPOP terbagi menjadi dua periode, yaitu tanggal 1 Februari untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Perkebunan, dan Sektor Pertambangan Panas Bumi. Tanggal 31 Maret merupakan batas waktu untuk pengisian e-SPOP Sektor Perhutanan bersamaan dengan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara serta sektor Lainnya.
"Dengan adanya e-SPOP, wajib pajak sangat dimudahkan dalam menyampaikan SPOP, sudah paperless tidak seperti dulu di mana masih berbasis kertas, maka dari itu, e-SPOP harus diisi dengan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sejelas-jelasnya, lengkap dan juga tepat waktu", tutup Rajib dalam paparannya.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Tulus Widodo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 95 views