
Kantor Pelayanan Pajak, Konsultasi dan Konsultasi (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada sejumlah wajib pajak pelaku usaha di Kecamatan Labuan, Sulawesi Tengah (Senin, 14/8).
Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu beserta tim memberikan penyuluhan kepada beberapa wajib pajak sebagai bentuk kelanjutan DSPT (Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih) yang turun pada triwulan III. Selain itu, Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) juga dilakukan di Kecamatan Labuan untuk mengumpulkan data potensi perpajakan dan menghasilkan data yang berkualitas.
Beberapa sektor ekonomi di Kecamatan Labuan berfokus pada perdagangan bahan bangunan. Amor Palulu dan tim memberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban perpajakan pelaku usaha, salah satunya terkait kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Tim KP2KP Banawa juga menjelaskan mengenai fasilitas bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, di mana pelaku usaha yang memiliki omset di bawah Rp500 juta dalam satu tahun bisa memilih untuk memanfaatkan fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan. Selain itu, Tim KP2KP Banawa juga selalu mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara mandiri di akun DJP Online, karena NPWP menjadi NIK efektif akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak yang dikunjungi merasa terbantu dengan adanya edukasi langsung yang diberikan oleh KP2KP Banawa.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views