
Atas permintaan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang produsen, grosir, dan distributor berbagai perlengkapan merokok dan sistem pengisian bahan rokok, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pengenaan pajak atas imbalan jasa berupa natura. Kegiatan ini dilakukan secara daring dari ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar (Selasa, 3/10).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menuturkan bahwa sosialisasi yang diberikan sehubungan dengan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan jasa berupa natura diperlukan untuk menjelaskan jenis dan batasan mengenai PPh dimaksud. Nugrahaningtyas menambahkan bahwa dalam sosialisasi tersebut juga mekanisme pelaporan perpajakannya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring, sebanyak 94 karyawan dari WP hadir mengikuti penjelasan dari fungsional penyuluh pajak. Berbagai pertanyaan sempat disampaikan untuk lebih memperjelas mengenai pelaksanaan ketentuan pengenaan PPh sehubungan imbalan jasa berupa natura.
Nugrahaningtyas menekankan pentingnya WP memahami lebih detail pengenaan PPh atas natura agar dapat memastikan bagaimana perhitungan PPh dan pelaporannya. Nugrahaningtyas menyampaikan pesan kepada WP agar dapat berkonsultasi lagi jika masih ada kendala mengenai ketentuan perpajakan yang belum dipahami.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views