
Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala melakukan konsultasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa terkait dengan transaksi yang telah dilakukan dengan salah satu hotel yang terletak di Kabupaten Donggala (Kamis, 7/9). Bendahara Dispora merasa bimbang terkait dengan kewajibannya sebagai bendahara yang harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan transaksi penggunaan jasa perhotelan di Kabupaten Donggala yang belum memiliki NPWP.
Dalam permasalahan tersebut, salah satu petugas TPT Bambang Setiawan Bakhtiar menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut, Bendahara Dispora dapat melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa perhotelan dengan pengenaan tarif lebih tinggi 100%, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 4%. Hal ini diesebabkan lawan transaksi belum memiliki NPWP untuk jasa perhotelan.
Atas transkasi ini pula diperoleh informasi bahwa salah satu hotel berbintang di Donggala belum memiliki NPWP dan Tim KP2KP Banawa akan menindaklanjuti informasi ini untuk melakukan penyuluhan kewajiban perpajakan kepada salah satu hotel berbintang di Donggala sebagai wujud penggalian potensi terhadap sektor pariwisata Kabupaten Donggala.
Bendahara Dispora Kabupaten Donggala merasa puas dengan pelayanan salah petugas KP2KP Banawa, penyuluhan yang diberikan membuat bendahara dinas menjadi lebih paham dan mengerti atas kewajiban dia sebagai bendahara untuk melakukan pemotongan perpajakan.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views