
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi secara One to Many kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar. Edukasi ini dilakukan KP2KP Bontosunggu untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan yang berlaku saat ini. Kegiatan edukasi dilakukan di ruang Aula Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu di Jalan Pahlawan, Binamu (Selasa, 19/9). Peserta kegiatan terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah menerima undangan edukasi secara One to Many.
Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan dimulai pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA. Petugas KP2KP Bontosunggu Siti Aisyah memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Siti juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu dimulai pada bulan Januari dengan batas akhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara daring dengan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id. Selain menjelaskan terkait kewajiban perpajakan, Siti juga menjelaskan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya edukasi kewajiban perpajakan ini, dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat lebih taat dan patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views