Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi perpajakan secara daring kepada staf Bagian Keuangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 24/10).
Tema edukasi kali ini tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah pusat dan daerah dan pengetahuan perpajakan dari pihak terkait.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Ghozi |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views