Renung Pajak Pariwisata di Atas Gunung Parang Purwakarta

Oleh: Ayodhya Agti Firdausa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tahukah Anda bahwa Indonesia memiliki objek wisata panjat tebing yang berada langsung di Gunung Batu Andesit tertinggi kedua di Asia?
Ya, itu adalah Gunung Parang, yang terletak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Gunung Parang merupakan gunung batu andesit tertinggi di Indonesia dengan ketinggian mencapai 963 meter di atas permukaan laut (mdpl). Pendakian Gunung Parang dilakukan via ferrata, yaitu teknik memanjat dengan mendaki tangga besi yang ditanam di dinding tebing gunung.
Selama pendakian, pemanjat akan disuguhi pemandangan alam yang luar biasa. Dari puncak Gunung Parang, pendaki dapat melihat lanskap Kota Purwakarta yang memukau seperti hamparan persawahan yang hijau dan permukiman warga. Selain itu, pun terlihat Sungai Citarum, Waduk Jatiluhur, serta gunung-gunung batu andesit lain yaitu Gunung Bongkok dan Gunung Lembu.
Tak hanya wisata pendakian, di sekitar Gunung Parang juga terdapat wisata lainnya seperti menginap di Hotel Gantung di tebing Gunung Parang, rumah makan sate maranggi khas Purwakarta, kerajinan gerabah Plered, pertunjukan Air Mancur Sri Baduga, dan lain-lain. Dari sekian banyak pesona pariwisata di Purwakarta, bagaimana dengan potensi pajaknya? Artikel ini coba menjernihkan kaprah mengenai pajak di sektor pariwisata, supaya tidak rancu dalam memahaminya.
Pajak Pariwisata?
Sejatinya, tidak ada jenis pajak pariwisata di Indonesia. Namun, terdapat beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Seluruh jenis pajak ini berada di bawah naungan Pemerintah Daerah sehingga disebut pajak daerah. Oleh karena itu, penerimaan pajak pariwisata dapat meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Hal ini kemudian berdampak juga pada pembangunan daerah seperti fasilitas umum yang menunjang masyarakat dan juga pemeliharaan lingkungan untuk tetap menjaga dan melestarikan kekayaan alam di daerah tersebut.
Saat ini, pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Ketiga jenis pajak yang terkait dengan pariwisata di atas merupakan bagian dari PBJT yaitu Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu. PBJT diatur dalam UU 1/2022 Pasal 50-59. Yuk kita simak lebih lanjut tentang ketiga pajak tersebut.
Pajak Restoran
Banyak orang yang mengira bahwa makan di restoran dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Padahal, pemahaman tersebut kurang tepat. Pajak restoran dikenakan terhadap penjualan makanan dan minuman oleh restoran atau rumah makan. Agar suatu tempat dapat disebut restoran, tempat tersebut harus menyediakan minimal layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, serta peralatan makan dan minum. Kemudian, pajak restoran juga dikenakan terhadap pengusaha katering. Pajak restoran dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Lalu untuk tarifnya pun ditetapkan pemerintah kabupaten/kota setempat dengan syarat tarif paling tinggi sebesar 10%. Banyak daerah yang menetapkan pajak restoran sebesar 10% sehingga menciptakan kekeliruan di masyarakat bahwa ini adalah PPN. Namun, seharusnya masyarakat sudah tidak keliru lagi karena tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.
Pajak Hotel
Sama halnya dengan pajak restoran, pajak hotel juga dikelola oleh kabupaten/kota setempat. Tarifnya pun tergantung ketetapan dari pemerintah daerah dengan syarat tarif paling tinggi sebesar 10%. Pada hakikatnya, seluruh jenis penginapan dalam bentuk dan nama apapun dikenakan pajak hotel. Kriteria sebuah tempat tidak disebut penginapan adalah pertama, asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kedua, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Ketiga, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan. Keempat, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata. Terakhir, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Pajak Hiburan
Jenis pajak ini dikenakan terhadap jasa kesenian dan hiburan seperti tontonan film, pergelaran kesenian, konser musik, kontes kecantikan dan binaraga, diskotek, bar, panti pijat, pacuan kuda, pameran, dan lain-lain. Pajak hiburan dikecualikan hanya untuk kegiatan promosi budaya tradisional, layanan masyarakat, dan bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Peraturan daerah dengan syarat tidak dipungut bayaran atau gratis. Tarif pajak hiburan turut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota dan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Hati Senang, Daerah Berkembang!
Pajak yang berkaitan dengan pariwisata ditanggung oleh konsumen sebagai subjek pajak. Namun, untuk pembayarannya dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan sebagai wajib pajak. Tak perlu perhitungan, nominal pajak yang dibayarkan tidak besar kok. Misalkan, anda pergi staycation dan menghabiskan Rp500.000,00, untuk sebuah kamar hotel per malam, jumlah pajak hotel yang paling banyak anda bayarkan hanya Rp50.000. Dengan demikian, cukup Rp50.000 anda sudah berkontribusi untuk pembangunan suatu daerah.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 74 views