Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi kepada Pengelola Keuangan Desa kecamatan Gilireng, Belawa, Maniangpajo di Kantor Kecamatan Maniangpajo (Kamis, 21/9).

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti berbagai perbedaan persepsi, minimnya pemahaman ketentuan perpajakan, dan juga kesalahan perhitungan pajak yang sering terjadi dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran dana desa.

“Pemahaman yang berbeda antara kepala urusan (kaur) keuangan desa dengan inspektorat daerah sering kali terjadi di lapangan. Hal ini dikarenakan perubahan aturan pajak yang begitu dinamis dan persepsi perpajakan yang memang sering berbeda serta masih minimnya pemahaman tekait ketentuan perpajakan. Untuk itu edukasi dan rekonsiliasi merupakan hal yang penting untuk dilakukan, dalam rangka mengamankan penerimaan negara atas transaksi pengeluaran atas dana desa,’’ jelas Riza.

Riza juga menambahkan bahwa kerja sama yang baik dari setiap pengelola keuangan desa dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak sangat diperlukan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak atas penggunaan dana desa.

“Pada praktiknya masih ada satu kewajiban perpajakan yang terkadang dilupakan oleh wajib pajak, yaitu melakukan pelaporan SPT Masa atas seluruh transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa, dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi e-Filing pada situs web pajak.g.id. Wajib pajak dapat melaporkan kapan saja dan di mana saja,’’ tambah Riza.

Muhammad Hilal selaku pelaksana KP2KP Sengkang juga menjadi salah satu narasumber. Setelah itu dilanjutkan dengan rekonsiliasi yang dipandu oleh petugas pengawasan dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Watampone.

Kegatan sosialisasi akan terus dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu hak wajib pajak, yaitu mendapatkan edukasi atas ketentuan perpajakan. Hal ini harus terus dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang sadar dan peduli pajak.

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto:Ichsan Achmad Sutama
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.