Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melakukan audiensi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Bupati Jembrana (Kamis, 5/10).

Dalam audensi kali ini, Kepala KP2KP Negara I Gede Yudi Primanta mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Yudi Primanta menyampaikan maksud audiensi tersebut terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

"Maksud dan tujuan audiensi kami hari ini selain menjalin sinergi adalah meminta dukungan Bupati Jembrana terkait beberapa desa dan kelurahan yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutur Yudi Primanta. Lebih lanjut, Yudi Primanta menjelaskan bahwa seluruh wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain pemadanan NIK menjadi NPWP, Kepala KP2KP Negara juga membahas terkait tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya wajib pajak yang berada di Kabupaten Jembrana dan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Jembrana.

I Nengah Tamba selaku Bupati Jembrana menyambut positif dengan memberikan dukungan penuh terhadap maksud dan tujuan audiensi dari KP2KP Negara dan berharap agar semakin terjalinnya sinergi positif antara  KP2KP Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana ke depannya.

Pewarta:Imelda Kristanti
Kontributor Foto:Rizky Widyanata
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.