
Sebanayak 16 pengusaha emas di Kabupaten Cianjur mengikuti sosialisasi penyuluhan perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur di Ruang Rapat KPP Pratama Cianjur, Jalan Raya Bandung KM 03, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (Kamis, 21/9).
Kegiatan tersebut membahas aturan terbaru terkait pajak emas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 48 tahun 2023 yang berlakuk mulai 1 Mei 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan dan/atau Penyerahan Emas. PMK Nomor 48 tahun 2023 ini mulai berlaku 1 Mei 2023 lalu.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan one to many yang dilakukan oleh KPP Pratama Cianjur guna mengedukasi wajib pajak. Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Fauzi Awaludin dan Muhammad Fadel Naufal menjelaskan tentang pokok-pokok utama dalam aturan tersebut.
“Pajak atas emas dikenakan menurut kategori emasnya. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN besaran tersentu sebesar 1,1% dari harga jual,” ungkap Fauzi ketika menjelaskan salah satu ketentuan mengenai pajak emas.
Ia pun melanjutkan, “Untuk penyerahan kepada konsumen akhir, PPN yang dipungut adalah sebesar 1,65%,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Penyuluh Pajak Cianjur berharap penyuluhan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Sekar Asa Primastri |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views