Kenali Bukti Pungut PPN PMSE yang dapat Dikreditkan

Oleh: Achmad Ariek Yuli Prasetya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seiring bergulirnya reformasi perpajakan jilid ketiga di Republik Indonesia, beberapa regulasi terkait perpajakan diundangkan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika perekonomian, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semakin berkembang di era digital saat ini. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui PMSE serta memberikan kesetaraan perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital di dalam negeri maupun di luar negeri, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP yang dimaksud yaitu termasuk pemanfaatan barang digital atau jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean meliputi transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan konsumen end user (Business to Consumer) maupun transaksi yang dilakukan antar perusahaan (Business to Busines) melalui PMSE. Contoh objek PPN tersebut antara lain e-Book, piranti lunak, games digital, data elektronik, virtual goods, virtual coin, streaming film dan musik, web hosting, video conference services, atau layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak. PPN atas objek tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Pelaku Usaha PMSE yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Luar Negeri dan Dalam Negeri. Pelaku usaha yang ditunjuk tersebut selanjutnya disebut sebagai Pemungut PPN PMSE.
Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN PMSE berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Tarif PPN yang dipungut sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022, dan tarif akan disesuaikan sebesar 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025. DPP dimaksud yaitu nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli barang/penerima jasa (tidak termasuk PPN) yang dipungut saat pembeli melakukan pembayaran. Bukti pungut PPN PMSE yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli atau email pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu bukti pungut PPN PMSE merupakan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.
Permasalahan terjadi ketika bukti pungut PPN PMSE tersebut tidak mencantumkan nama dan NPWP, atau email pembeli barang/penerima jasa yang terdaftar pada administrasi DJP. Apa yang perlu dilakukan oleh PKP agar dapat mengkreditkan PM? Mengacu pada Peraturan Direktur Pajak PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik, maka:
- Langkah preventif yang perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan tersebut yaitu pembeli barang/penerima jasa harus memberitahukan terlebih dahulu keterangan berupa nama dan NPWP atau email yang terdaftar pada administrasi DJP kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.
- Namun apabila PKP melewatkan langkah tersebut dan bukti pungut PPN PMSE telah dikeluarkan tanpa nama dan NPWP atau email yang terdaftar pada administrasi DJP, maka bukti pungut masih termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sepanjang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli barang/penerima jasa pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau email pembeli barang/penerima jasa yang terdaftar pada administrasi DJP.
Apabila bukti pungut tidak memenuhi persyaratan di atas, maka atas dokumen tertentu tersebut kedudukannya tidak dapat dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan (PM). Namun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, atas nilai PM yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dikurangkan pada penghasilan bruto sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 943 views