Ragam Insentif Pendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik

Oleh: Nifail Al Ahza, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sektor transportasi terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Dari mulai penggunaan roda pertama kali oleh bangsa Sumeria yang tercatat pada 3.500 tahun Sebelum Masehi (SM), penemuan mesin uap oleh James Watt, dan pemakaian bahan bakar fosil yang marak ditemui pada kendaraan modern saat ini. Seiring dengan perkembangan zaman, telah berlangsung pergeseran penggunaan bahan bakar fosil yang sarat emisi gas rumah kaca menuju energi listrik yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya fenomena ini, maka timbullah peluang untuk menjajal pembangunan pabrik baterai kendaraan bermotor listrik (KBL) atau electric vehicle (EV) di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia yang disebut sebagai produsen nikel terbesar di dunia, untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik masa depan.
Salah satu rencana pembangunan pabrik baterai mobil listrik pada semester akhir tahun 2023 ini berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, proyek investasi masif Inggris ini bekerja sama dengan beberapa perusahaan seperti dari Belgia, Swiss, Australia, dari dalam negeri, termasuk BUMN seperti Antam, dan perusahaan nasional. Pabrik dengan kapasitas 20 gigawatt ini memanfaatkan potensi energi hijau berupa angin dan menelan insvestasi sebesar sembilan miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp135 triliun (kurs Rp15.000).
Pembangunan korporasi manajemen rantai pasok penghasil KBL didukung oleh pemerintah secara serius. Menurut publikasi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 s.d. 2035 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian, pengembangan industri otomotif pada periode 2020 s.d. 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik termasuk komponen utamanya seperti baterai mobil listrik.
Insentif KBL
Sokongan pemerintah dalam migrasi ekosistem otomotif KBL di Indonesia sangatlah penting. Hal ini untuk menciptakan level playing field antara kendaraan konvensional bersumber BBM dengan KBL yang tergolong baru dalam menggaet minat konsumen. Selanjutnya, dibutuhkan ekosistem yang mendukung komponen utama seperti produsen baterai, industri otomotif, dan konsumen akhir. Pemerintah melalui berbagai regulasi, telah memuluskan jalan terciptanya ekosistem ini melalui berbagai insentif bagi masing-masing komponen tersebut dengan peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan kementerian, bahkan peraturan Bank Indonesia.
Bagi perusahaan baterai terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir berhak memperoleh fasilitas tax holiday dengan presentase pengurangan PPh Badan sebesar 100% (nilai investasi ≥ Rp500 miliar) atau mini tax holiday dengan presentase pengurangan PPh Badan sebesar 50% (nilai investasi Rp100 miliar s.d. Rp500 miliar). Kedua, untuk meminimalkan belanja modal, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015. PMK tersebut tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Pasal 29A dan 29B mengatur tentang insentif perusahaan untuk mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk praktik kerja dan pemagangan, serta 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan penelitian. Keempat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan nikel yang merupakan bahan utama pembuatan baterai juga bisa memanfaatkan tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Selain memberikan insentif kepada perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif kepada konsumen akhir. Insentif konsumen KBL dibagi menjadi dua, yaitu bersifat fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal diberikan kepada konsumen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Ketentuan ini tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Ia mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sehingga tarif PPN KBL menjadi 1% pada kendaraan listrik tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai masa pajak April s.d. Desember tahun 2023. Lebih lanjut, kendaraan murni listrik dan fuel cell juga diberikan insentif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa kebijakan nonfiskal yang mendukung program perluasan kendaraan bertenaga listrik adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan subsidi pembelian mobil listrik. Penurunan tarif PKB dan BBNKB menjadi 0% (tidak termasuk KBL konversi) dari dasar pengenaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Kemudian, terdapat juga subsidi sebesar tujuh juta rupiah untuk pembelian KBL dengan syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Yang terakhir, insentif down payment minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dapat kita lihat bahwa Pemerintah sangat serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik, dengan menyiapkan seperangkat peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga. Tentu saja, keseriusan tersebut juga termasuk insentif perpajakan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 451 views