Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak pedagang bakso di Jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 26/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka edukasi kewajiban perpajakan pengusaha di wilayah Kecamatan Enrekang.

Pada kesempatan ini, pihak KP2KP Enrekang melakukan wawancara langsung terhadap pemilik kedai bakso. Wawancara tersebut meliputi jumlah penghasilan yang diterima, biaya yang dikeluarkan, jumlah karyawan, aset yang dimiliki, dan liabilitas. 

Berdasarkan wawancara tersebut pedagang mengaku telah berhenti melakukan setoran pajak sejak tahun 2022 dikarenakan merasa omzet usahanya masih berada di bawah 500 juta setahun. Pedagang tersebut juga mengaku bahwa omzet saat ini sudah berada di atas 500 juta.

Berdasarkan hal tersebut, pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan bahwa apabila omzet usahanya sudah melebihi 500 juta maka wajib pajak bersangkutan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% atas senilai bagian penghasilan yang sudah melebihi 500 juta tersebut.

“Apabila omzet usaha Bapak sudah melebihi 500 juta setahun, maka Bapak wajib melakukan penyetoran atas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5%,” ujar Zaky.

Pembayaran PPh Final tersebut harus dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya agar dapat terhindar dari sanksi denda administrasi.

Pemilik kedai bakso tersebut menyatakan pihaknya akan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.