Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di Kota Surabaya didampingi Kepala Seksi Bimbingan Penagihan dan Pelaksana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) melaksanakan tindakan blokir serentak rekening milik penunggak bekerja sama dengan 15 bank nasional yang berada di Wilayah Jabodetabek (Rabu, 12/10).

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim I Abdul Rochim mengatakan blokir serentak merupakan tindakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Kegiatan blokir merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tak kunjung melunasi hutang pajaknya dan diharapkan  dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan diadakannya kegiatan blokir serentak ini, kami harap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jatim I untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dimilikinya, ” tutur Abdul Rochim, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan.

Abdul Rochim menambahkan sebelum melakukan tindakan blokir rekening milik penunggak pajak, Para JSPN telah melakukan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. Tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan JSPN sebelum blokir yaitu penerbitan surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.

Pencabutan terhadap blokir rekening penunggak pajak dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Namun demikian, apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, DJP akan melakukan tindakan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Ketentuan mengenai tindakan pemblokiran rekening penunggak pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Pewarta: Rama Ekawidya Rani
Kontributor Foto: Rama Ekawidya Rani
Editor: Fahmi Syuhada

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.