
Salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu yang berada di Kabupaten Jeneponto (Kamis, 5/10). Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan konsultasi terkait dengan NPWP yang dimilikinya tidak aktif.
SR merupakan wajib pajak yang terdaftar dari tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng sebagai seorang guru honorer. SR dinyatakan lolos seleksi PPPK di Pemerintahan Kabupaten Jeneponto dan saat ini sedang mengajukan permohonan kredit disalah satu Bank di Jeneponto. Saat pengajuan di bank, NPWP SR tertolak sistem perbankan karena statusnya tidak aktif. Petugas Bank selanjutnya mengarahkan Ibu SR untuk konsultasi ke Pajak Bontosunggu.
“Saya sementara pengajuan kredit di bank, tapi kata pegawainya NPWP saya tidak aktif. Bagaimana jika saya ingin mengaktifkan kembali dan saat ini saya juga statusnya sudah bukan honorer tapi sudah lulus PPPK” jelas SR. Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Bontosunggu kemudian meminta NPWP SR untuk dicek pada SIDJP. Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menunjukkan bahwa SR tidak menjalankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir sehingga tidak aktif secara jabatan.
Petugas KP2KP Bontosunggu, memberikan saran kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengaktifan Nonefektif (NE). “Silakan melengkapi berkas persyaratan berupa fotocopi KTP dan NPWP serta silahkan mengisi formulir permohonan pengaktifan NE.” tutur Siti sambil memberikan formulir pengaktifan NE.
Ibu SR kemudian mengisi formulir pengaktifan NE dan melengkapi lampiran yang disyaratkan. Setelah selesai dan lengkap, Siti selanjutnya merekam permohonan tersebut di aplikasi ereg. Petugas TPT menjelaskan kembali kewajiban perpajakan kepada SR.
“Karena NPWP nya sudah aktif kembali maka kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunannya jangan lupa untuk dilaporkan, pelaporan dimulai pada bulan Januari sampai batas pelaporan 31 Maret setiap tahun. Jika melewati batas waktu lapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Dimohon untuk kedepannya, SR dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu untuk menghindari denda,” jelas Siti.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Muhammmad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 128 views