Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) membahas transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana desa, khususnya kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa (Jumat, 15/9). Rapat tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat KPPN Kutacane di Jalan Blangkejeren KM 3.5, Badar, Aceh Tenggara.

Acara dimulai dengan pembukaan dan penyampaian materi pembahasan oleh Kepala KPPN Kutacane Deni Haryono.

“Pertemuan ini terinspirasi dari survei, banyak kepala desa yang ingin tahu proses penyaluran dana desa. Selain itu juga banyak desa-desa yang ingin tahu lebih jelas terkait kewajiban perpajakannya,” ungkap Deni.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan informasi statistik terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, khususnya atas belanja dana esa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Qomarudin juga menyampaikan perlunya kolaborasi lintas instansi dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, hadir dari perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), dan Bank Aceh Syariah. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara. Acara tersebut bertujuan membahas transparansi dan akuntabilitas belanja dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Tim KP2KP Kutacane
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.