
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan kegiatan edukasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) secara live melalui Instagram @pajakcengkareng bertempat di KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat (Senin, 25/9).
Kegiatan dimulai dengan pembahasan tata cara penghitungan dan pengurangan PPh 25 oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Jamhuri dan Dianita Aprilia Wulandari. Jamhuri menjelaskan beberapa tata cara penghitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank, Perusahaan Masuk Bursa selain bank, asuransi, BUMN, dan BUMD. Wulan melanjutkan dengan menjelaskan tata cara penghitungan PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) serta tata cara permohonan pengurangan PPh 25 bagi wajib pajak yang menemukan bahwa PPh terutang tahun berjalan akan lebih kecil dari penghitungan semula karena penurunan omzet.
Di akhir kegiatan, Jamhuri mengingatkan bahwa sampai Surat Keputusan pengurangan atas permohonan pengurangan terbit, wajib pajak tetap harus membayar PPh 25 sesuai hitunga semula. "Untuk wajib pajak yang belum menerima Surat Keputusan atas permohonannya, silakan hubungi kami untuk memastikan status permohonanya," ujar Jamhuri.
"Bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 yang akan berakhir masa pemanfaatannya atau yang akan berpindah menggunakan skema tarif PPh Pasal 17, kewajiban angsuran PPh Pasal 25 adalah nihil pada awal mula perpindahan tersebut dan baru wajib mulai melakukan penghitungan PPh Pasal 25 sejak tahun pajak berikutnya," tutup Wulan.
Pewarta: Asvinanto Fajar Nugroho |
Kontributor Foto: Asvinanto Fajar Nugroho |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views