
KPP Pratama Sidoarjo Selatan menggelar Sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Tahun 2023 kepada Wajib Pajak yang berpotensi untuk mengikuti program ini. Sebanyak 20 wajib pajak prioritas, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan menghadiri acara Sosialisasi tersebut yang bertempat di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Kamis, 14/9).
Sasaran peserta sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 ini para Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Program Pengurangan Sanksi Administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan jumlah pengurangan sanksi administrasi yang diberikan tidak melebihi jumlah sanksi administrasi yang belum dilunasi WP. Dengan syarat telah melakukan pembayaran pokok sanksi sebelum 31 Desember 2023 (syarat dan ketentuan berlaku). Acara sosialisasi dibuka oleh sambutan dari Plh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Bapak Sigit Setyawan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh saudara Agung Meliananda, selaku Tim Penyuluh Sidoarjo Selatan dan Bambang Bintoro, selaku Penyuluh Kanwil Jawa Timur II. Beberapa isu yang dijelaskan pada acara sosialisasi tersebut antara lain : Latar belakang yang mendasari diadakannya program program tersebut, Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Jangka Waktu Kebijakan, dan Kriteria pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi. Penjelasan materi juga dilengkapi dengan beberapa contoh konkret serta melibatkan diskusi antara Wajib Pajak yang hadir dengan Narasumber.
KPP Pratama Sidoarjo Selatan melalui penyelenggara mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan berupa Program Pengurangan Sanksi Administrasi selama akhir tahun 2023. Acara ditutup oleh pembawa acara dengan pembagian doorprize dan berfoto bersama.
Pewarta: Arit Widowati |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Sidoarjo Selatan |
Editor: Karsita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 views