
Saat ini, validasi bukti setoran Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dapat dilakukan melalui situs ephtbnotarisppat. Situs yang digunakan oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini merupakan alternatif validasi setoran PPhTB selain melalui djponline user penjual dan validasi manual ke KPP. Hal ini disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati dalam kegiatan kelas pajak daring bertempat di aula KPP (Kamis, 14/9).
“Ephtb Notaris PPAT dapat diakses melalui url https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/. Aplikasi ini dikembangkan khusus untuk wajib pajak notaris dan PPAT. Syarat utama untuk menggunakan aplikasi ini adalah notaris dan PPAT harus terdaftar pada sistem BPN dan Ditjen AHU Kemenkumham,” tutur Salis
Langkah awal menggunakan Ephtb Notaris PPAT adalah dengan melakukan registrasi. Saat registrasi ditjen akan memvalidasi Nomor SK ke sistem BPN dan Ditjen AHU Kemenkumham. Selain itu sistem juga akan memvalidalisi kepatuhan pajak Notaris dan PPAT. “Kepatuhan pajak tersebut yaitu sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir, sudah lapor SPT PPN tiga masa terakhir (khusus untuk PKP), tidak mempunyai utang pajak, dan tidak sedang dilakukan penyidikan atau pemeriksaan bukti permulaan,” terang Salis. “Bagi wajib pajak yang terkendala saat registrasi, dapat menghubungi KPP terdaftar,” imbuhnya.
Jika registrasi sukses, maka sistem akan mengirimkan tautan aktivasi. Dengan melakukan aktivasi maka wajib pajak sudah dapat menggunakan Ephtb Notaris PPAT.
“Selain bisa digunakan untuk melakukan validasi setoran PPhTB, Ephtb Notaris PPAT juga dapat digunakan untuk membuat kode billing. Selain itu ada juga menu kalkulator PPh untuk menghitung besarnya PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” jelas Salis
Salis mengimbau wajib pajak notaris dan PPAT memanfaatkan Ephtb Notaris PPAT. Dengan adanya Ephtb Notaris PPAT, Notaris dan PPAT tidak perlu mengajukan validasi manual ke KPP. Selain itu, Ephtb Notaris PPAT memiliki keunggulan yaitu bukti validasi bisa tercetak otomatis segera setelah proses validasi selesai.
“Meskipun sudah ada Ephtb Notaris PPAT, validasi manual ke KPP masih dapat digunakan,” ucap Salis menutup pemaparan.
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 212 views