Memulihkan Bromo dengan Pajak
Oleh: Savira Cahya Aulia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Identik dengan slogan “ceria”, September tahun 2023 mungkin sudah tak cocok lagi menyandang sebutan tersebut. Terlebih bagi penduduk adat Suku Tengger, kelompok pecinta alam, atau masyarakat Indonesia pada umumnya. Mereka semua turut merasakan kemirisan atas tragedi yang menimpa Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di paruh pertama bulan sembilan.
Berawal dari foto pranikah, berakhir dengan musibah. Satu pistol suar yang digunakan sepasang calon pengantin gagal dinyalakan meletup dan menciptakan percikan api yang dengan cepat merambat mengobarkan si jago merah di padang sabana Bukit Teletubies, lantas melalap lahan seluas 989 hektar. Bromo yang hijau, kini mengabu. Burung tak berkicau, negara pun pilu.
Tragedi naas ini tentunya berdampak pada berbagai sektor, utamanya pariwisata. Bromo yang selama ini menjadi salah satu destinasi populer di Jawa Timur harus menutup gapura keindahannya. Setidaknya diperlukan waktu 13 hari bagi Bromo untuk menutup diri dari para pelancong demi melawan lahapan jago merah.
Selain berdampak pada rusaknya ekosistem dan biota alami gunung berapi aktif ini, tragedi Bromo juga menyumbang dampak penurunan tingkat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sana. Mulai dari pedagang makanan, jasa pemandu wisata, hingga pengelola jeep wisatawan turut merasakan imbas tragedi ini. Kerugian juga tak luput dialami oleh sektor perhotelan yang menjadi tempat singgah para penikmat keelokan Bromo. Diketahui tingkat okupansi hotel di kawasan tersebut anjlok hingga 90%. Selain itu, tragedi ini juga banyak merusak saluran pipa air yang mengalirkan air bersih kepada warga sekitar gunung ini.
Hendro Wijanarko, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, menyebutkan kerugian yang dialami dari tragedi kebakaran ini mencapai Rp8,3 miliar. Nilai kerugian itu dihitung dari biaya pemadaman kebakaran hutan sekitar Rp216 juta, kerugian akibat hilangnya habitat atau pendekatan biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp3,2 miliar, dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi sekitar Rp4,8 miliar.
Sementara itu, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, mengatakan bahwa negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp89 miliar. Penghitungan tersebut diperoleh dari empat variabel, yakni jumlah kunjungan wisatawan per hari, harga tiket masuk destinasi berdasarkan kategori (wisatawan nusantara atau wisatawan mancanegara), jumlah pengeluaran wisatawan selama berkunjung, dan waktu penutupan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Dengan hilangnya nilai materiil yang cukup besar tersebut, pemerintah harus segera bertindak untuk memulihkan ekosistem dan ekonomi kreatif Bromo. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan saat ini Kementerian Keuangan masih mengkaji anggaran yang dibutuhkan untuk menutup biaya kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan Bromo. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu melihat lagi seperti apa kerusakannya dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Jika kita menilik Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, anggaran Fungsi Perlindungan Lingkungan Hidup dialokasikan sebesar Rp13,13 tirliun. Anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup ini dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Informasi Geospasial. Salah satu target prioritasnya adalah untuk penurunan luas kebakaran hutan dan lahan seluas 96.975 hektar.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024, anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup diarahkan untuk mendukung salah satu prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 yaitu membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Salah satu rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dalam RAPBN tersebut anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup direncanakan senilai Rp13,93 triliun dengan target prioritas penurunan luas kebakaran hutan dan lahan seluas 40.000 hektar.
Dalam mengelola negara, setiap tahun Pemerintah Indonesia membuat rencana keuangan tahunan yang tertuang dalam APBN. Postur APBN secara garis besar terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/ defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran.
Pajak sendiri mempunyai peran yang amat besar dalam APBN dengan menyumbang lebih dari 80% pendapatan negara. Dalam postur APBN tahun 2023, penerimaan pajak ditargetkan hingga Rp2.021,2 triliun. Sementara pada RAPBN tahun 2024, target penerimaan pajak naik menjadi Rp2.307,9 triliun.
Uang pajak yang dikumpulkan oleh negara selanjutnya akan dikelola pemerintah untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan nasional yang komponennya diatur sebagai belanja negara pada APBN. Belanja negara tersebut bisa dalam bentuk belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah.
Oleh karena itu, secara tidak sadar, dalam tragedi Bromo ini, rakyat Indonesia telah ikut serta memulihkan dan mengusung "New Bromo" melalui uang pajak yang dibayarkan ke negara. Ternyata kepatuhan pembayaran pajak yang masyarakat lakukan dapat memberikan dampak yang besar bagi hal lain. Tanpa uang pajak, negara mungkin akan kesulitan untuk membiayai kejadian-kejadian tak terduga semacam ini. Tentunya hal ini bukan hanya untuk Bromo, tetapi untuk kebutuhan belanja negara lainnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tragedi Bromo mungkin membuat hati teriris, namun dari situlah kita dapat merasakan bersama kebaikan yang kita lakukan untuk menolong negeri ini. Sebuah harmonisasi antara rakyat dan negara itulah yang perlu terus ditingkatkan untuk membangun Indonesia lebih baik.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 111 views