Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anggota keluarga kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di loket TPT KP2KP Sinjai (Kamis, 24/8).

Beberapa wajib pajak berstatus istri ini bermaksud untuk melakukan pendaftaran NPWP untuk keperluan pengurusan administrasi perbankan. Istri memiliki usaha yang dikelola bersama dengan suami dan diketahui suami telah mempunyai NPWP. Mendengarkan pernyataan wajib pajak, petugas lalu mengarahkan untuk mengajukan permohonan cetak NPWP anggota keluarga. 

“Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding dengan ibu memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah. Jadi nantinya saat pelaporan SPT Tahunan, gabungan penghasilan dari keduanya yang akan dimasukkan dalam formulir SPT Tahunan,” jelas petugas. 

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, diatur bahwa pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga

Setelah memahami penjelasan petugas, wajib pajak lalu mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan petugas dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami. Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, petugas melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga pada aplikasi ereg dan mencetak kartu NPWPnya lalu memberikannya kepada wajib pajak.  

“Wah bagus kalau begini, NPWP cukup 1 (satu) saja digunakan berdua dengan suami. Terimakasih ya atas pelayanannya. Jadi tahun depan bisa saya atau suami saja yang datang melaporkan SPT Tahunan,” ucap wajib pajak. 

KP2KP Sinjai pun berterima kasih kepada wajib pajak dan berkomitmen untuk selalu melayani wajib pajak dengan senang hati dan tanpa pungutan biaya apapun. 

 

Pewarta: Hikmah Shabriani
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.