
Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng untuk melakukan konsultasi terkait kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)(Senin, 4/9). Konsultasi ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Wajib pajak yang datang mengunkapkan kendala yang dialaminya dalam pelaksanaan pelaporan SPT Masa PPNnya. “Saya tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN, padahal saya rasa saya sudah benar melakukan langkah-langkah pelaporan. Mohon untuk dibantu terkait kendala saya ini,” ungkap wajib pajak kepada petugas KP2KP Benteng.
Petugas TPT KP2KP Benteng yang bertugas adalah Restu Fajar Subhakti melayani wajib pajak yang datang di TPT KP2KP Benteng. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sertifikat elektronik wajib pajak tersebut telah kedaluwarsa atau tidak dapat digunakan lagi, dan petugas mengimbau wajib pajak untuk melakukan permohonan sertifikat elektronik kembali.
Waji pajak kemudian melengkapi persyaratan untuk melakukan permohonan sertifikat elektronik dan mendapat sertifikat elektronik yang baru. Petugas membantu wajib pajak untuk melakukan instalasi sertifikat elektronik dan dilanjutkan dengan proses pelaporan SPT Masa PPN.
Dengan pelaporan SPT Masa PPN yang telah berhasil terlaporkan, wajib pajak mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada petugas karena telah membantunya menyelesaikan kendala pelaporan SPT Masa PPNnya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views