
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS). Koordinasi ini bertempat di Ruang Kepala Bapenda Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 3/8).
Perjanjian ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Donggala. Pencanangan PKS ketiga instansi ini pertama kali dilakukan tanggal 26 Agustus 2020 dan saat ini telah memasuki tahun ketiga perjanjian.
Pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan PKS. Amor berkata bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pertukaran data dan informasi perpajakan guna meningkatkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, PKS juga bertujuan untuk mengawasi secara bersama kepatuhan dan peneriman pajak di Kabupaten Donggala.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Donggala Mohamad Hafid menyambut baik PKS yang dilakukan dengan DJP, dalam hal ini KP2KP Banawa selaku unit vertikal dari KPP Pratama Palu. Mohamad berharap PKS dapat berjalan lancar ke depannya dan dapat mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi perpajakan guna meningkatkan pemungutan pajak pusat dengan pajak daerah.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views