Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang melakukan kunjungan ke salah satu industri di sepanjang Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang (Rabu, 6/8). Industri tersebut bergerak di sektor pengolahan kayu. Kunjungan ini merupakan salah satu agenda dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka pemenuhan salah satu kewajiban utama KP2KP.

“Di sepanjang jalur Kecamatan Sumbersuko terdapat banyak industri pengolahan kayu yang menjadi veneer untuk memenuhi permintaan pasar luar dan dalam negeri. Pada kegiatan ini, kami mendatangi empat tempat usaha pengolahan kayu,” terang Syamsul Hadi, salah satu petugas KPDL.

Aminullah, salah satu karyawan industri pengolahan kayu menyambut baik kedatangan Tim KPDL dari KP2KP Lumajang yang diketuai oleh Kepala KP2KP Lumajang Syahrul Misbah. “Usaha industri kayu ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, sehingga kewajiban perpajakannya masih menggunakan NPWP Perorangan yaitu NPWP Pemilik Industri,” jelas Aminullah.

Di tempat usaha, Syamsul melakukan wawancara untuk mengetahui gambaran usaha wajib pajak dan mengedukasi wajib pajak terkait layanan perpajakan yang tidak dipungut biaya..

"Beberapa hal yang kami tanyakan adalah berapa jumlah karyawan yang bekerja, berapa kisaran omset per bulan, dan lain lain. Selain itu, kami juga mengingatkan terkait kepatuhan pembayaran pajak dalam hal ini pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sementara itu, kewajiban pembayaran pajak hanya dilakukan di Bank/Kantor Pos/ Indomaret/ATM/Mobile banking. Kami juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa seluruh pelayanan perpajakan adalah gratis/tidak dipungut biaya” tuturnya.

Pewarta:Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto:Muhammad Jihad Saputra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.