
Kuasa Wajib Pajak melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banwa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tepatnya SKB atas hibah (Senin, 11/9). Ini merupakan kunjungan Kuasa Wajib Pajak kedua kalinya untuk mengonfirmasi terkait kekurangan beberapa dokumen pendukung dalam rangka proses permohonan SKB Hibah.
SKB atas hibah ini telah dijelaskan dan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2 ayat (1) huruf c.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Kuasa Wajib Pajak tersebut menyampaikan kekurangan berkas terkait permohonan SKB hibah kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa secara langsung. Beberapa dokumen yang diserahkan di antaranya Surat Pernyataan Memiliki Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena pemberi hibah tidak memiliki NPWP serta Surat Keterangan Beda Nama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kelurahan setempat karena terdapat perbedaan penulisan nama pemberi hibah pada KTP dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan/atau Bangunan.
Setelah menerima seluruh berkas persyaratan secara lengkap, petugas menyatakan bahwa pengajuan permohonan SKB hibah akan segera diproses di KPP Pratama Palu sebagai unit yang membawahi KP2KP Banawa.
“Permohonan SKB Hibah akan segera diproses selama kurang lebih tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,” lanjut petugas TPT KP2KP Banawa. Kemudian petugas mengimbau Kuasa Wajib Pajak tersebut untuk menghubungi layanan WhatsApp KP2KP Banawa apabila ingin mengonfirmasi apakah hasil dari permohonan SKB Hibah yang diajukan sudah diterbitkan atau belum.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 105 views