
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Senin, 11/9).
Kunjungan ini dilakukan oleh pengurus dikarenakan pengurus mengaku sudah lama tidak memenuhi kewajiban perpajakan dari BUMDes tersebut. Pada kesempatan ini, Pegawai KP2KP Enrekang Melia Miftahul menjelaskan bahwa mengingat status BUMDes yang merupakan suatu badan usaha, maka perlakuan perpajakannya akan sama seperti badan usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh suatu desa.
Aspek perpajakan yang perlu dipenuhi BUMDes antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final atau PPh Badan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila omzet dari suatu BUMDes tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun, maka BUMDes dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% selama 4 tahun sejak tanggal terdaftar.
Pegawai KP2KP Enrekang Melia Miftahul mengatakan bahwa meskipun BUMDes dimiliki oleh sebuah desa, BUMDes harus tetap memenuhi kewajiban perpajakannya baik penyetoran atau pelaporan pajak tahunan.
“Meskipun BUMDes dimiliki oleh sebuah desa dan dananya berasal dari desa, BUMDes harus tetap memenuhi kewajiban penyetoran serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan setiap tahunnya,” ujar Melia.
KP2KP Enrekang berharap dengan adanya edukasi ini wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views