
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak orang pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Jumat, 8/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE).
Sebelumnya, wajib pajak hendak melakukan pengambilan kredit dari bank. Akan tetapi, NPWP yang dimiliki ternyata tidak aktif. Petugas KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi kemudian menyarankan agar wajib pajak melakukan permohonan aktivasi NPWP dengan melengkapi formulir dan persyaratannya. Persyaratannya antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, serta Surat Keterangan Usaha.
“Silahkan mengajukan permohonan aktivasi NPWP dengan melampirkan KTP, NPWP, serta Surat Keterangan Usaha yang dimiliki,” ujar Ariq.
Selain itu, petugas KP2KP Enrekang juga mengingatkan agar wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP serta perubahan data untuk memastikan data yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat aktual dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Apabila status NPWP telah berubah menjadi aktif, maka wajib pajak wajib untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya menggunakan formulir 1771. Apabila omzet penjualan atas usaha yang dijalankan masih tidak melebihi 500 juta rupiah, maka tidak ada pajak yang harus disetor," jelas Ariq.
)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 129 views