Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Selasa, 5/9). 

Laporan PPATS merupakan suatu laporan berisikan transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan yang diadministrasikan oleh notaris setiap bulannya. Isi rincian transaksi tersebut meliputi nomor dan tanggal akta, bentuk perbuatan hukum, pihak yang mengalihkan dan menerima, jenis dan nomor hak, luas tanah dan bangunan, Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Data yang dikumpulkan dapat dijadikan dasar penggalian potensi wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di wilayah kantor pajak terdaftar.

“Pengumpulan laporan PPATS sangat diperlukan untuk membantu basis data DJP dan dapat digunakan sebagai alat penggalian potensi perpajakan wajib pajak yang melakukan transaksi. Terima kasih kami ucapkan kepada PPATS yang telah bersedia melaporkan data perpajakan untuk taat administrasi perpajakan,” ujar Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky.

Muhammad Zaky berharap setiap notaris atau Kepala Kecamatan yang berposisi sebagai PPATS dapat secara rutin mengirimkan laporannya meskipun berstatus nihil atau tidak ada transaksi.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.