
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar kegiatan penyuluhan one to many dalam bentuk kelas pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Gedung Keuangan Negara Kota Bandung (Rabu, 23/8). Kelas pajak diikuti oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Sofri Abdul Rochim berkaitan dengan PP Nomor 9 Tahun 2022 dan Leo Fatra Nugraha tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2021.
Sofri Abdul Rochim menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yaitu terdapat wajib pajak KPP Madya Bandung yang belum mengetahui adanya fasillitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta masih banyaknya kesalahan dalam pengajuan dan/atau pemenuhan persyaratan dalam mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Kegiatan diawali dengan sesi pre test dan diakhiri dengan post test sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan kelas pajak. Sebagai sampel dari keseluruhan peserta, diperoleh data bahwa dari 10 peserta maka 9 peserta mengalami kenaikan nilai dan 1 peserta tetap mendapat nilai sempurna dari pre test ke post test secara umum. Penyuluh berharap seluruh peserta dapat lebih memahami aturan terkait pengajuan permohonan SKB PPN meliputi persyaratan yang dibutuhkan, kewajiban pelaporan impor dan penyerahan, serta kepatuhan pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT PPN.
“Kami ingatkan bahwa wajib pajak dan masyarakat dapat mengetahui informasi peraturan perpajakan dan jadwal kelas pajak lainnya melalui aplikasi Tanpa Tatap Muka (TTM) 441 yang dapat diakses melalui tautan s.id/care441,” pesan Leo di akhir acara.
Pewarta: Annisa Asisiura |
Kontributor Foto: Cecep Septian |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views