Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 7/9). Kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk tindakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan tujuan kunjungan tersebut kepada Bendahara Desa Tombolo Nuhahilah. Aries menyampaikan bahwa Desa Tombolo belum melakukan pemenuhan kewajiban penyetoran pajak pusat yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Desa Tombolo belum melakukan penyetoran pajak atas dana desa tahun anggaran 2023,” jelas Aries.
“Sesuai instruksi kepala desa, kami belum menyetor pajak atas kegiatan tahap satu di tahun 2023 karena menunggu rekonsiliasi dari inspektorat,” jawab Nuhahilah.
“Harusnya desa menyetor terlebih dahulu pajak atas kegiatan yang dilakukan desa. Setelah melakukan pembayaran, barulah desa melakukan rekonsiliasi dengan inspektorat atas pengelolaan dana desa tersebut,” ungkap Aries.
Setelah memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa yang dijelaskan oleh Kepala KP2KP Bontosunggu, Nuhahilah menyampaikan bahwa akan segera memenuhi kewajiban perpajakan atas pengelolan dana desa tahun 2023.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views