“Saya ingin memperoleh penjelasan dan informasi terkait surat imbauan yang saya terima terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” kata Wayan Wertiana salah seorang wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Jumat, 8/9).

Ia datang ke KPP Pratama Denpasar Barat disambut  oleh K. Yerma Gresia salah seorang Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat. Pada kesempatan tersebut Yerma menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang berada di beberapa wilayah kota Denpasar.

Yerma menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha. Bangunan yang dihasilkan dipergunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun di atas 200m².

Yerma kemudian menambahkan, bahwa kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai. PPN terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Wajib pajak yang telah membayar PPN kemudian melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika wajib pajak bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah membayar PPN  terutang.

“Meskipun bangunan tersebut selesai dibangun tahun 2021, jika pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022 maka tarif yang dipakai mengikuti ketentuan Pasal 11 PMK-61 tahun 2022, yaitu 2,2%,'' pungkas Yerma.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, Wayan Wertiana berjanji akan segera membayar PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Ia akan melakukan pembayaran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

Mengakhiri penjelasan, Yerma berpesan agar wajib pajak menyukseskan program pemerintah, yaitu pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui situs djponline.pajak.go.id.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Yudiana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.