
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora menyelenggarakan siaran langsung instagram (Live IG) yang bertajuk Podcast Sapa Tambora (Sahabat Pajak Tambora) pada jejaring sosial Instagram KPP Pratama Jakarta Tambora (@pajaktambora) di Tambora, Jakarta, (Rabu, 6/9).
Live IG Sapa Tambora dibawakan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Joni Ramaddan dan Muhammad Fuad Hasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai Perlakuan Pajak Natura (PMK 66/2023). Penyuluh Pajak membahas mengenai ketentuan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan tata cara penilaian dan penghitungannya.
Fuad menyampaikan bahwa Perlakuan Pajak atas Natura/Kenikmatan berdasarkan UU HPP (UU 7/2021) yaitu pertama, dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memellihara) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi penerimanya. Kedua, natura/kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima seperti penyediaan makanan dan minuman bagi seluru pegawai, natura/kenikmatan didaerah tertentu, karena keharusan pekerjaan, bersumber atau dibiayai dari APBN/D/Des, dan natura/kenikmatan dengan jenis tertentu dan/atau batasan tertentu. Ketentuan lebih lanjut terkait natura/kenikmatan diatur dengan PP 55 Tahun 2022 dan PMK 66 Tahun 2023. "Natura/Kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait 3M," tegas Fuad.
Salah satu peserta Live IG dengan nama akun instagram @twin_ly bertanya. "Jika sales keluar kota, (ada makan, tiket hotel, tiket pesawat, dan transport) yang menjadi objek PPh Pasal 21 hanya uang makan atau semua biaya?". Fuad menjawab, "Perjalanan dalam rangka dinas merupakan biaya yang dapat dibebankan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh, dan bukan termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan."
Sebagai penutup Live IG, Joni menambahkan agar perusahaan atau pemberi kerja tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan karena biaya tersebut dapat dikurangkan menjadi biaya sepanjang memenuhi ketentuan dan batasan sebagaimana diatur dalam PMK 66 Tahun 2023. "Bapak/Ibu perusahaan jangan ragu untuk memberikan kesejahteraan berupa natura kepada karyawan," pungkas Joni.
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Nunung Yuliati |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views