Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/disetor oleh Bendaharawan Pemerintah pada Semester I Tahun Anggaran 2023 dengan Kabupaten Banyuasin di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Banyuasin, Sumatera Selatan (Jumat, 25/8).
BAR ini memuat periode, jenis, dan jumlah pajak yang dipotong/dipungut dan disetorkan serta tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Para pihak yang hadir adalah Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto bersama Kepala KPPN Sekayu Ahmad Fauzi dan Kepala BPKAD Kab. Banyuasin Yuni Khairani.
Selanjutnya, laporan BAR ini akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penyetoran pajak pusat yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Pewarta: Miraj Lorentz Arrohman |
Kontributor Foto:Ihwan Ardhana, Miraj Lorentz Arrohman |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views