Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kunjungan ke para pengusaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, (Rabu, 9/8).
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran profil sekaligus untuk memberikan edukasi singkat secara langsung terkait aturan terbaru mengenai kewajiban perpajakan pengusaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan.
Pada kesempatan tersebut, Account Representative KPP Garut Achmad Latif mendatangi 14 toko perhiasan yang berada di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Selanjutnya, Latif memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PMK ini mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa pada sektor industri dan perdagangan emas perhiasan.
“Toko emas memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemungutan PPN 1,1% atau 1,65%. Selain itu juga berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dengan tariff 0,25% harga jual,” tutur Latif memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Latif menjelaskan, apabila masih terdapat informasi yang diperlukan dan pertanyaan mendesak, WP dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring Kapulaga (Kanal Penyuluhan dan Layanan KPP Pratama Garut) yang disediakan KPP Pratama Garut untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Achmad Latif |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views