
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mendatangi sejumlah pengusaha emas di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 9/8). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada para pengusaha emas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2023 lalu.
Tim yang terdiri dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Pajarno, Bratadi Wisesa, Sri Sumiarsih, dan Muhammad Anwar Shubhan menjelaskan aspek perpajakan yang muncul atas perdagangan emas batangan dan emas perhiasan dengan berlakunya PMK tersebut.
“Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 1,1% atau 1,65% dan memungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual,” ungkap Sri.
“Sedangkan terhadap penjualan emas batangan, pedagang emas wajib memungut PPh pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual,” imbuhnya.
Sri juga menjelaskan bahwa emas batangan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang emas yang diserahkan berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar tersebut dibuktikan dengan sertifikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Melalui kegiatan ini, Sri berharap para pedagang emas batangan dan emas perhiasan mendapat informasi yang jelas tentang aturan baru tersebut dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Tim yang bertugas juga berpesan kepada para pedagang emas untuk menghubungi AR apabila perlu berkonsultasi lebih lanjut.
Pewarta: Evando On Tambunan |
Kontributor Foto: Pajarno, Bratadi Wisesa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views