
Seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 15/8).
Kedatangan dokter tersebut bertujuan untuk berkonsultasi tentang pajak penghasilan (PPh) pribadinya. “Saya mau tanya, saya seorang dokter yang buka praktik sendiri, bagaimana sebetulnya pembayaran pajaknya? Karena selama ini saya bayar setahun sekali saat lapor SPT Tahunan tapi, kemarin saya dapat info kalau dokter harusnya bayar pajak bulanan apakah benar?” tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP Raymandha Mohamad Sukmayadi yang melayani konsultasi tersebut menjelaskan bagaimana sebenarnya kewajiban pembayaran pajak bagi seorang dokter.
“Betul bapak, jadi kewajiban pembayaran PPh bagi seorang dokter dibayarkan setiap bulan melalui mekanisme angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran dihitung dari jumlah pajak kurang bayar tahun pajak sebelumnya dibagi 12 (dua belas),” ujar Raymandha.
Kemudian dokter tersebut bertanya lebih lanjut mengenai ketentuan pembayaran PPh. “Baik kalau begitu. Lalu untuk jatuh tempo pembayaran PPhnya setiap tanggal berapa ya?” tanya wajib pajak.
“Jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Misalkan bapak hendak membayar PPh bulan Juli, maka jatuh temponya di tanggal 15 Agustus. Jika sampai terlambat atau tidak bayar maka ada sanksi administrasi berupa bunga,” jawab Raymandha.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views