
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara desa ke Kantor Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 25/8).
Kegiatan kunjungan disambut baik oleh pegawai Kantor Desa Bontomarannu. Petugas yang memberikan edukasi adalah Restu Fajar Subhakti, Herdian Khrisna Murti, dan Bastomi Ali Ustadi. Adapun tujuan yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi bendahara desa. Dalam kesempatan ini, petugas menyampaikan materi tentang aspek perpajakan bagi bendahara pemerintah yakni perpajakan yang terkait dengan kewajiban bendaharawan sesuai dengan pengelolaan keuangan.
“Kami akan menjelaskan mengenai aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh), antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), agar ke depannya bendahara desa bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ungkap Subhakti.
Diakhir kegiatan, Subhakti menyampaikan apabila terdapat kendala atau ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat mendatangi KP2KP Benteng atau memanfaatkan layanan non tatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views