Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan edukasi perpajakan kepada calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 29/8).
“Perlu diketahui bahwa apabila setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP terdapat kewajiban perpajakan tambahan yaitu membuat faktur pajak setiap menjalankan transaksi dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), menyetorkan PPN melalui kode billing, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulan dengan batas akhir penyampaian adalah akhir bulan berikutnya,” jelas Ahmad Choirul Firmansyah selaku petugas KP2KP Tanah Grogot.
Kegiatan edukasi dimulai dengan sesi penjelasan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, penandatanganan Berita Acara Pertemuan, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama wajib pajak.
Pewarta:Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Firdan Mukhtar Wahdah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views