
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke lokasi usaha wajib pajak di Dusun Cibiru, Desa Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Senin, 14/8). Survei lapangan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang Tiara Rachmawati dan Didik Aris Susanto.
Survei Lapangan yang dilakukan petugas tersebut bertujuan untuk mengecek kembali kebenaran data yang diajukan wajib pajak pada lembar pengisian permohonan Aktivasi Akun PKP, kegiatan usaha wajib pajak, dan kesesuaian lokasi usaha wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.
Setibanya petugas di lokasi wajib pajak, petugas bertemu dengan direktur perusahaan. Kemudian petugas dipersilakan untuk masuk ke dalam sebuah bangunan berupa kantor yayasan, yang berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yayasan tersebut merupakan milik istri dari komisaris perusahaan.
Keterangan lebih lanjut dari wajib pajak, ia menyatakan bahwa pengajuan PKP ini dimaksudkan sebagai persyaratan untuk mengikuti tender. Namun, karena persyaratan yang harus dipersiapkan cukup banyak, ia tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sehingga jatuh tempo waktu pengumpulan persyaratan tender telah terlewat.
Wajib pajak menjelaskan, “Badan usaha ini didirikan sejak Agustus tahun 2022 lalu, namun tidak kami gunakan secara aktif. Hingga saat ini, kami belum memiliki kegiatan usaha apapun, sehingga kami belum memiliki satu pun karyawan. Bahkan kami juga tidak memiliki aset selain yang kami gunakan sebagai permodalan,” ungkap wajib pajak.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terdapat perbedaan antara kegiatan usaha wajib pajak yang tercantum pada database DJP dengan yang ingin dijalankan oleh wajib pajak. Pada data yang dimiliki DJP, kegiatan usaha wajib pajak berbeda dengan database DJP. Wajib pajak mengatakan bahwa pendaftaran NPWP badan usaha tersebut pun dibantu oleh temannya, sehingga ia kurang paham.
Mengantisipasi wajib pajak akan kesulitan dalam mengemban kewajiban sebagai PKP, Petugas KPP Pratama Sumedang Didik menyarankan wajib pajak untuk melakukan konsultasi lebih lanjut terlebih dahulu mengenai perubahan kegiatan lapangan usaha (KLU) pada database DJP, dan juga mengenai fokus kegiatan usaha yang hendak ditekuni oleh wajib pajak. Wajib pajak berterima kasih atas edukasi dan masukan yang diberikan oleh petugas.
Pewarta: Tiara Rachmawati |
Kontributor Foto: Didik Aris Susanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views