Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara membuka layanan dan konsultasi perpajakan di Bazar dan Pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) IstriPreneur BeSAHABAT di Halaman Perpustakaan Daerah Kabupaten Jepara (Selasa, 06/09).  

Layanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak adalah asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi pajak bagi UMKM.

Petugas KPP Pratama Jepara membuka layanan pojok pajak untuk membantu wajib pajak yang mengikuti Bazar UMKM agar lebih mudah untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara langsung seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan data NIK-NPWP dan juga melakukan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam kegiatan ini, beberapa wajib pajak datang untuk berkonsultasi terkait pemadanan data NIK dan NPWP. Penyuluh pajak jepara, Dandy Brassinga menjelaskan terkait program NIK-NPWP yang bertujuan untuk penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini Dandy juga menjelaskan bahwa NIK sama dengan NPWP tidak otomatis semua warga negara indonesia yang memiliki NIK membayar pajak. “Ada batasan yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), baik untuk karyawan maupun usahawan, jadi tidak perlu khawatir”, lanjut Dandy.

Dengan layanan ini, KPP Pratama Jepara berharap semakin banyak UMKM yang faham dan mengerti tentang agenda dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu pemadanan NIK dan NPWP atas satu data Indonesia yang akan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.

 

 

Pewarta: Dandy Brassinga
Kontributor Foto: Adri Kusdiyanto
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.