Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali merilis siniar (podcast) KPP Pratama Curup dengan tajuk NGOPI yang merupakan singkatan dari Ngobrol Pajak Terkini bertempat di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Selasa, 29/8).

Pada episode ini, podcaster M. Yogie Paskilindra, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup dengan narasumber Ade Ari Putra, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang mulai berlaku tanggal 17 Juli 2023.

Latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa aturan. Oleh karenanya, penerbitan PMK ini sekaligus mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

“Penyusutan dan amortisasi dilakukan atas harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan. Penyusutan bagi harta berwujud, sedangkan amortisasi bagi harta tidak berwujud,” jelas Ade.

Kemudian, Ade juga menjelaskan bahwa penyusutan dapat dilakukan dengan metode garis lurus (beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat) ataupun saldo menurun (beban penyusutan semakin menurun pada setiap periode masa umur manfaat).

“Dalam PMK ini, terdapat dua perubahan yakni penyempurnaan dan penambahan. Untuk penyempurnaan itu terkait penambahan jenis usaha dan jenis harta, penambahan satu bidang usaha tertentu yaitu bidang usaha ternak, serta penyesuaian pengaturan permohonan pada KPP/Kanwil dapat dilakukan secara elektronik. Untuk penambahan itu terkait pengaturan biaya perbaikan, perlakuan nilai sisa buku/penggantian asuransi, penundaan pengakuan nilai sisa buku, serta pemberitahuan apabila wajib pajak ingin menghitung masa manfaat lebih dari 20 tahun. Mungkin dapat dibahas di podcast selanjutnya ya,” tutur Ade sekaligus menutup siniar tersebut.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Natalia Josephine Sibarani
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.