Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang memiliki usaha toko kelontong di wilayah Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Selasa, 1/8). 

Sebelumnya, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Aldila Putri Nurul Imani sebagai AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena diduga adanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kemudian, Aldila melakukan kunjungan kepada wajib pajak tersebut untuk menanyakan tindak lanjut atas diterbitkannya SP2DK, tersebut karena belum ada tindak lanjut maupun respon dari pihak wajib pajak. Dalam kegiatan ini, Ia juga memberikan pengingat kepada wajib pajak mengenai apa saja administrasi perpajakan yang perlu mereka laksanakan.

“Kewajiban perpajakan yang harus Bapak penuhi antara lain pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk pembayaran pajak, apabila omzet usaha kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, tarif yang digunakan yaitu 0,5% dari omzet usaha dan dibayarkan setiap bulan. Untuk pelaporan SPT Tahunan, dapat dilakukan di pajak.go.id dengan jangka waktu mulai 1 Januari – 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Aldila.

Lebih lanjut, AR ini juga tidak lupa menyampaikan bahwa, apabila penghasilan pengusaha dalam rentang waktu satu tahun belum mencapai Rp500 Juta, maka cukup melakukan pencatatan saja dan baru melakukan pembayaran tersebut setelah omset dalam satu tahunnya melebihi Rp500 Juta tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah terbit pada 2021 lalu.

Kemudian, Aldila juga mewawancarai wajib pajak terkait proses bisnis, jumlah peredaran bruto, biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan, dan informasi - informasi lainnya yang berkaitan dengan SP2DK yang telah diterbitkan. “SP2DK hanya sebagai pemenuhan data dan keterangan kepada wajib pajak, bukan produk hukum penagihan ataupun sanksi bagi wajib pajak,” tutupnya.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Risman Kurniadi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.