Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Perpajakan Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang di Jalan Sultan Hasanuddin, Enrekang. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyampaian undangan dengar pendapat yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) (Jumat, 4/8).

Hal-hal yang dibahas dalam Dengar Pendapat ini adalah meliputi perubahan proses bisnis To-be pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah sebagai pengguna dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut pegawai KP2KP Enrekang, perubahan ini perlu untuk disosialisasikan kepada pemerintah daerah dikarenakan desain ulang proses bisnis tersebut akan berdampak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pemerintah daerah.

Pegawai Dinas PU yang diundang dalam dengar pendapat ini merupakan dua orang pegawai yang menangani proses pencairan dana APBD. Bendahara Dinas PU Rahma menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas PU dan sekretaris terkait pegawai yang akan dikirimkan untuk mendatangi rapat tersebut.

“Bapak Kepala Dinas masih dinas untuk saat ini, akan saya sampaikan segera terkait nama-nama yang akan menghadiri undangan tersebut,” ujar Rahma.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya undangan dengar pendapat ini akan membuat pemerintah daerah dapat menghadapi perubahan proses bisnis perpajakan dengan baik dan tanpa adanya kendala berarti.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.