Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada anggota Polres Sidrap yang ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap (Rabu, 24/8).

Awalnya, KP2KP Sidrap kedatangan empat anggota Polres Sidrap yang ingin meminta asistensi pendaftaran NPWP. Menurut keterangannya, mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak guna memenuhi persyaratan administrasi dari Polres Sidrap sebagai anggota Polri yang baru saja dilantik.

Petugas KP2KP Sidrap, Panji Aprian menerangkan bahwa pendaftaran NPWP saat ini dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id sehingga para pendaftar dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri melalui gawai masing-masing. Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, petugas juga mengingatkan para pendaftar untuk meyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi. Para pendaftar juga diimbau untuk menyiapkan email yang aktif agar verifikasi dapat dilakukan.

Selama sesi asistensi, Panji Aprian juga memberikan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

“Setelah memiliki NPWP, bapak-bapak sekalian wajib untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun pada periode Januari-Maret setelah menerima bukti pemotongan pajak 1721-A2 dari bendahara. Pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan secara daring sehingga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id,” ungkap Panji.

KP2KP Sidrap juga gencar dalam menghimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Hal tersebut bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pewarta:Shely Azahra
Kontributor Foto: Julia Ayu Wulandari
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.