Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan kembali menyisir kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Nunukan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salah satunya di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kab. Nunukan (Kamis, 24/8).

Tim KPP Pratama Tarakan kali ini yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan II Raden Roro Koescahya Layli Arumdanie bersama Account Representative­ (AR) Joko Purwanto berhasil menemui Bendahara Polres Nunukan Samsuhani di kantornya di Jalan Ujang Dewa No. 9, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

“Menindaklanjuti terkait sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sempat diadakan beberapa waktu lalu oleh KPP Tarakan, kami mendapati beberapa NPWP di jajaran Polres Nunukan masih ada yang belum valid dengan NIK-nya. Dengan demikian, kami bermaksud untuk kembali mengimbau dan mengingatkan terkait pemadanan NIK-NPWP tersebut,” ujar Arum.

Joko juga menambahkan terkait batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah pada tanggal 31 Desember 2023 sehingga sebelum tenggat waktu agar segera diinfokan ke jajaran kepolisian untuk segera memadankan NIK-nya. Tak hanya itu, Arum dan Joko juga sedikit menjelaskan terkait tata cara pemadanan dan juga membagikan tautan terkait tutorial pemadanan tersebut dari aplikasi Youtube.

“Baik, Bu. Selanjutnya kami juga akan meneruskan informasi ini kepada atasan dan juga membagikan tutorial ke teman-teman. Mungkin nanti jika ada dari beberapa kami yang masih kebingungan atau belum tuntas, kami bisa meminta bantuan di Kantor Pajak Nunukan juga,” tutur Samsuhadi menutup koordinasi.

Pewarta:Cici Magdalena
Kontributor Foto:Cici Magdalena
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.